Tingkatkan efisiensi biaya logistik, TPS resmikan pemeriksaan fumigasi dan kulit garaman Surabaya (15/3) – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), yang merupakan anak perusahaan dari Sub Holding Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) melaksanakan peresmian layanan baru Pemeriksaan Fumigasi dan Kulit Mentah Garaman setelah sukses diimplementasikan sejak tanggal 1 Februari 2024 untuk Layanan Fumigasi dan 15 Februari 2024 untuk Layanan Pemeriksaan Kulit Mentah Garaman. Adapun Volume Petikemas yang melakukan kedua layanan tersebut sampai dengan hari ini adalah total sebanyak 59 boxes dengan rincian 26 box untuk petikemas 20 feet dan 33 box untuk petikemas 40 feet.

Dengan adanya layanan Fumigasi dan Pemeriksaan Kulit Mentah Garaman di TPS sebagai lini 1 mendukung Badan Karantina Indonesia (Barantin) dalam memastikan keamanan barang impor dan mengendalikan risiko masuknya hama penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina. Melalui layanan ini, TPS menyediakan fasilitas yang mendukung komitmen terhadap kepatuhan dalam pemenuhan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/permentan/ot.140/3/2015 Tahun 2015 Tentang Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di Tempat Pemeriksaan Karantina selain sebagai bentuk dukungan TPS terhadap Ekosistem Logistik Nasional.

Dalam sambutannya Putut Sri Muljanto selaku Direktur Pengelola PT Pelabuhan Indoneisa (Persero) menyatakan bahwa pemeriksaan fumigasi dan kulit mentah garaman di TPS merupakan wujud kontribusi signifikan dalam upaya meningkatkan kinerja logistik nasional, juga untuk memperbaiki iklim investasi, meningkatkan daya saing perekonomian nasional secara menyeluruh serta sebagai upaya penguatan implementasi komitmen anti korupsi di Pelabuhan.

“Penyediaan layanan ini merupakan bagian dari penataan ekosistem logistik nasional untuk mendorong investasi, kemudahan berusaha, dan pertumbuhan ekonomi  berkelanjutan” ungkap Putut.

Sebelumnya, importir yang akan melakukan pemeriksaan fumigasi dan kulit mentah garaman harus memindahkan petikemas dari lini 1 di TPS ke lokasi fumigasi dan pemeriksaan kulit garaman. Dalam hal ini, importir baru dapat melakukan pemindahan ke tempat pemeriksaan setelah mendapatkan kepastian jadwal petugas karantina, sehingga petikemas akan lebih lama berada di dalam terminal yang menyebabkan tingginya biaya logistik.

Namun, dengan adanya layanan pemeriksaan fumigasi dan pemeriksaan kulit mentah garaman di TPS, importir dapat langsung berkoordinasi dengan petugas karantina segera setelah petikemas yang memerlukan pemeriksaan dibongkar dari kapal. Hal ini memungkinkan hasil pemeriksaan dapat diketahui secara langsung tanpa penundaan sehingga memudahkan importir serta meningkatkan efisiensi dalam proses logistik mereka.

Wahyu Widodo selaku Direktur Utama TPS menyatakan bahwa peluncuran layanan baru pemeriksaaan fumigasi dan kulit mentah garaman yang berkolaborasi dengan perusahaan fumigator yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (ASPPHAMI) diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri kepelabuhanan dan logistik nasional.

“ Importir dapat menentukan sendiri perusahaan fumigator yang akan melakukan pemeriksaan asalkan yang bekerjasama dengan TPS dalam melaksanakan layanan fumigasi " ungkap Wahyu.

Pemeriksaan fumigasi dan kulit mentah garaman ini juga mendapat dukungan dari pemangku kepentingan, seperti Balai Karantina, Bea Cukai, dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak. Kolaborasi ini menekankan pentingnya membangun kemitraan untuk mendorong inovasi dan keunggulan operasional dalam industri pelabuhan.

Sari, salah satu pelanggan yang memanfaatkan layanan baru ini  mengungkapkan bahwa dengan adanya pemeriksaan fumigasi dan kulit mentah garaman di TPS ini sangat membantu kita sebagai pengguna jasa. Prosesnya juga lebih mudah dan cepat karena semua dilakukan secara online.

" Kami sangat terbantu dengan adanya layanan ini di TPS, selain dapat meningkatkan efisiensi waktu dalam proses pemeriksaan, kami juga tidak perlu repot untuk membawa petikemas keluar dari terminal hanya untuk dilakukan pemeriksaan. Hal ini tentu saja membantu mengoptimalkan efisiensi biaya yang timbul ” ungkap Sari.

Dengan hadirnya 2 (dua) layanan baru ini, TPS berkomitmen untuk menyediakan layanan terbaik yang tidak hanya memastikan keamanan barang, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi seluruh rantai pasokan logistik. Proses pemeriksaan di lini pertama juga memastikan kepatuhan terhadap standar operasional dan prosedur serta standar layanan yang ditetapkan.

Lebih lanjut, implementasi layanan ini juga menghadirkan efektivitas dan efisiensi layanan yang tinggi, serta mendorong transparansi usaha dalam seluruh proses logistik.

“ Dengan peresmian layanan Fumigasi dan Pemeriksaan Kulit Mentah Garaman, TPS terus berusaha menjadi mitra terpercaya dalam mendukung Ekosistem Logistik Nasional, memperkuat posisinya sebagai salah satu terminal petikemas terdepan di Indonesia ” tutup Wahyu.

Tentang PT Terminal Petikemas Surabaya :
TPS adalah penyedia layanan jasa dalam mata rantai logistik, khususnya petikemas ekspor/impor di Indonesia. Sebagai salah satu anak usaha PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) yang merupakan Subholding dalam PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Grup, TPS merupakan terminal pertama di Indonesia yang menerapkan standar keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan (ISPS Code) yang mulai diterapkan sejak bulan Juli 2004. Pada Tanggal 1 Oktober 2021, Pelindo I, II, III dan IV bergabung menjadi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo). Hal ini dilakukan sebagai upaya menyederhanakan dan mempermudah layanan. Langkah lanjut integrasi Pelindo adalah melakukan standarisasi layanan serta melakukan berbagai inovasi dalam rangka meningkatkan kinerja perusahaan untuk terus maju dan berkembang menyelaraskan diri dengan kemajuan dan perubahan.